Badan Pangan Memperbarui Peraturan Teknis untuk Harga Eceran Tertinggi Beras

by -151 Views

JAKARTA — Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan, penetapan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dan harga eceran tertinggi (HET) beras masih menunggu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Mudah-mudahan hari ini terbit Perbadannya, sehingga begitu relaksasinya (HPP GKP dan HET beras) berhenti hari ini (31/5) terakhir, Perbadannya sudah terbit dan berlaku,” kata Maino di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Maino menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sudah me-review ulang tentang HET beras termasuk juga HPP GKP sebagai harga acuan pembelian gabah di tingkat petani.

“Kalau kita bicara beras, bicara HET tentunya tidak bisa lepas dari bicara HPP-nya, karena HPP itu harga pembelian pemerintah di petani,” ujar Maino.

Oleh karena itu, Maino mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian harga pembelian di tingkat petani termasuk HET ke konsumen.

Hal itu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dimana hitung-hitungan untuk memproduksi padi naik sehingga yang tadinya HPP gabah kering panen di tingkat petani Rp 5.000 per kg menjadi Rp 6.000 per kg.

“Itu tentu implikasinya ke harga berasnya, ke HET-nya. HET-nya juga sudah kita sesuaikan. Yang tadinya, misalnya (beras) medium tadinya HET-nya Rp 10.900 per kg, menjadi Rp 12.500 per kg,” jelasnya.

Sementara, untuk HET beras premium dari Rp 13.900 per kg menjadi Rp 14.900 per kg.

Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu sudah berdasarkan hitungan bersama pemangku kepentingan perberasan mulai dari petani, Gapoktan, penggilingan, pedagang, pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hingga distributor.

“Jadi sudah mempertimbangkan hulur-hilir yang harus disesuaikan kembali HPP han HET-nya. Nah, kemarin karena penyesuaian itu kan biasanya harus Peraturan Badan Pangan Nasional. Kalau peraturan itu membutuhkan waktu bisa sebulan,” ungkap Maino.

Ia mengungkapkan bahwa harus ada penyusunan angka, peraturan badan, harmonisasi, izin dari Presiden, hingga harus melewati proses di Kemenkumham.

“Sambil menunggu kembali proses tadi itu. Makanya diterbitkan surat fleksibilitas HPP dan relaksasi HET (10 Maret sampai 31 Mei 2024),” turur Maino.

Ia menambahkan bahwa relaksasi HET beras telah berakhir hari ini 31 Mei. Sedangkan fleksibilitas HPP GKP masih berlanjut hingga 30 Juni 2024. Tapi proses penyiapan Perbadan soal HPP GKP dan HET beras telah diproses sejak April 2024.

Oleh karena itu, Maino berharap Perbadan tersebut bisa diterbitkan hari ini seiring dengan relaksasinya HET beras yang juga berhenti hari ini, dengan begitu, regulasi itu bisa berlaku.

“Kebetulan angkanya sama ya, jadi memang relaksasi itu sebenarnya untuk jalan alternatif sebelum Perbadannya terbit sehingga sudah bisa operasional di lapangan,” imbuh Maino.

Meski relaksasi HET beras telah berakhir pada 31 Mei 2024, Maino tidak mengungkapkan apakah per 1 Juni 2024, apakah kebijakan itu masih berlaku atau kembali pada harga semula sebelum relaksasi, yakni Rp 10.900 per kg bagi beras medium dan Rp 13.900 per kg untuk beras premium.

Sumber: Antara (Sumber: Republika)