PANGKALPINANG — Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta para ulama menyuarakan dan menerapkan sistem ekonomi keuangan syariah, guna mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa di tengah ketidakstabilan perekonomian global.
“Sampai sekarang penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia masih 10 persen,” kata K.H Ma’ruf Amin saat membuka Ijtma’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu (29/5/2024).
Ia heran penerapan sistem ekonomi keuangan syariah di Indonesia masih rendah atau hanya 10 persen, pada hal jumlah umat Islam-nya mencapai 87 persen dan ini patut dipertanyakan mengingat penduduk bangsa ini didominasi umat muslim.
“Ini yang lain kemana, jangan-jangan para ulama, ustad, MUI, pondok pesantren dan tokoh-tokoh Islam lainnya masih menggunakan ekonomi keuangan konvensional,” ujarnya.
Ia menyatakan sistem keuangan dan perbankan di Indonesia menganut dua sistem finansial syariah dan konvensional, karena penduduknya ada muslim dan nonmuslim.
“Dulu Ijtima Ulama pernah memutuskan bahwa bunga bank haram, karena memenuhi kriteria hutang yang ditangguhkan dan diberi tambahan serta diperjanjikan tambahannya dibuka,” katanya.
Menurut dia kriteria bunga bank haram ini yang menjadi dasar pengembangan perbankan dan keuangan syariah. Boleh menggunakan bunga bank tersebut, ketika belum ada perbankan syariah yang bersifat darurat. Namun sekarang, bank syariahnya sudah ada sehingga darurat menggunakan bunga bank tersebut hilang.
“Ini sama halnya dengan kita bertayamun, bertanyamun boleh ketika tidak ada air dan sudah air maka bertanyamun batal,” katanya.
sumber: ANTARA
Sumber: Republika