JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan tentang pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam proyek investasi di daerah. Dia merujuk pada pabrik gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang harus melibatkan pengusaha lokal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada 19 April 2024.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menindaklanjuti Keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektar di Kabupaten Merauke. Investasi ini melibatkan investor dari BUMN dan swasta.
Dalam merealisasikan investasi tersebut, Bahlil sebagai ketua Satgas telah menyampaikan kepada investor untuk tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, tetapi juga melibatkan mereka dalam kolaborasi menjalankan kegiatan usaha.
Bahlil juga menjelaskan skema kemitraan inti plasma yang akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Dalam skema ini, investor inti memiliki tugas untuk membantu plasma atau masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh warga.
Dukungan tersebut meliputi pembiayaan, bantuan teknologi, dan pembinaan lainnya agar plasma dapat menghasilkan panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini penting agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.
Sumber: Republika