Bupati Hendy Siswanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyerahkan manfaat JKM kepada ahli waris Imam Rifai. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Imam Rifai.
Santunan kematian ini diberikan langsung oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto ST IPU dalam acara Jambore SRC yang diadakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun SRC ke-16 di Seger Nusantara, Kecamatan Pakusari, Jember.
Bupati berujar, “Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris. Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta mendapatkan manfaat yang besar. Oleh karena itu, menjadi rugi bagi pekerja mandiri maupun formal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan berbagai manfaat.”
Beliau menambahkan bahwa manfaat tersebut tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember berkolaborasi dengan SRC Wilayah Jember dalam kegiatan tersebut untuk mengenalkan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra SRC wilayah Kabupaten Jember.
Para mitra SRC diberikan pemahaman mengenai manfaat Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) pada Agustus 2023.
Beliau berharap melalui kegiatan ini, para pekerja dapat bekerja dengan optimal tanpa rasa cemas. Peserta bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi dan santunan sementara apabila tidak bisa bekerja sementara waktu.
Berita selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra