Salah satu kios Pertamini di Samarinda telah dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 untuk melarang penjualan BBM secara eceran, sehingga kios Pertamini tidak boleh beroperasi di Samarinda.
Andi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan warga dan menjaga lingkungan. Kebijakan ini juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian-kejadian kebakaran seperti yang disebabkan oleh Pertamini di masa lalu tidak terulang kembali.
Pemerintah kota juga akan melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini. Mereka memberikan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Sumber: Republika)