Satgas RAFI 2024 telah selesai, Pertamina Patra Niaga menyatakan penghargaan khusus kepada pihak aparat terkait temuan kecurangan dan kenakalan oknum SPBU dalam penyaluran BBM. Selama Satgas RAFI 2024, terdapat beberapa kasus seperti pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok, serta pertalite yang dicampur dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
JAKARTA — Satgas RAFI 2024 telah selesai, Pertamina Patra Niaga menyatakan penghargaan khusus kepada pihak aparat terkait temuan kecurangan dan kenakalan oknum SPBU dalam penyaluran BBM. Selama Satgas RAFI 2024, terdapat beberapa kasus seperti pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok, serta pertalite yang dicampur dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa terungkapnya modus dan penertiban SPBU serta semua pihak terkait tidak lepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi. SPBU yang melakukan kecurangan telah diberikan sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Irto.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap hasil penyelidikan kasus Pertalite dicampur air di SPBU di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Dari hasil investigasi diduga oknum sekuriti SPBU membeli Pertalite dan kemudian mencampurkannya dengan air untuk keuntungan pribadi bekerja sama dengan awak mobil tangki (AMT).
Kasus lainnya adalah pemalsuan Pertamax. Barang bukti sebanyak 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat SPBU telah disita, di antaranya SPBU di Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pinang Kota Tangerang, SPBU di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU di Kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk, Irto mengatakan bahwa pemeriksaan selalu dilakukan mulai dari Terminal BBM hingga SPBU sebelum disalurkan kepada masyarakat. Misalnya, ada pemeriksaan spesifikasi produk secara acak pada mobil tangki sebelum keluar dari TBBM, pemeriksaan kadar air sebelum dibongkar di SPBU, dan pemeriksaan berkala dengan instansi terkait untuk kesesuaian takaran dispenser SPBU.
“Kami akan terus memastikan standar ini dijalankan dengan baik, dan tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU ataupun oknum lain jika melanggar aturan yang berlaku agar masyarakat dapat dilayani secara maksimal,” ungkap Irto.
Sumber: Republika