Pelaku Penyiraman Air Keras di Cilacap Diciduk Setelah Melarikan Diri di Banyuasin

by -119 Views

Pelaku penyiraman air keras di Cilacap berhasil ditangkap setelah melarikan diri. Peristiwa ini berlangsung pada 25 Februari 2024, di mana pelaku, berinisial I (38), menyiram air keras ke istri sirinya, S (28), yang mengakibatkan luka bakar parah. Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap pada 15 April 2024 di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Motif pelaku adalah cemburu karena menduga korban berselingkuh. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa cairan air keras, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan bisa dihukum dengan 12 tahun penjara.

Pelaku menyatakan bahwa air keras yang digunakan berasal dari Jakarta dan biasa digunakan sebagai pembersih karat. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan kehilangan penglihatan di mata kiri akibat peristiwa tersebut. Saat ini, korban telah menjalani dua kali operasi dan pelaku sudah ditangkap untuk diproses lebih lanjut.