Penyelesaian Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan Oleh Polres Tapanuli Tengah

by -125 Views

Polres Tapanuli Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

Kedua tersang di kawal Polisi di Aula Mapolres Tapteng

SUARA INDONESIA – TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers mengenai Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Pantai Kalangan Indah Pandan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.

Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, SH memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan bahwa tempat kejadian pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan 3 tersangka yaitu SAR (19 tahun) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18 tahun) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 tahun) Wanita Warga Sibolga Sambas.

Korban yakni Hasriano Tampubolon, 47 tahun, seorang supir warga Sarudik Kab. Tapanuli Tengah menjadi korban pelaku ketiga pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain itu, Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.

Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Sibolga.

VAPH (16 tahun) perempuan yang merupakan pacar SAR (19 tahun) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47 tahun) bertemu di TKP.

Sesampainya di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.

Setelah korban meninggal, pelaku kedua membawa korban menggunakan sepeda motor menuju jembatan Aek Garut Kel. Kalangan Pandan untuk membuang dan menghilangkan jejak.

“pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban” Jelas Waka Polres.

Dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisi KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP 150.000, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Septor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan” ucap Waka Polres.

Serta di TKP Aek Garut diamankan barang bukti seperti baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang diamankan dari pelaku TM dan juga sebuah HP milik korban.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Reporter: Lamhot Naibaho

Editor: Imam Hairon

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA