Pengusaha SPBU yang Curang Akan Dikenai Sanksi Pidana Oleh Mendag

by -106 Views

KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak melakukan tindakan curang yang dapat merugikan konsumen, karena dapat dikenakan sanksi pidana.

“Seluruh SPBU di manapun akan kami cek di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, karena itu melibatkan pidana,” ujar Mendag saat melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Mendag menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan curang yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi pidana berupa satu tahun penjara dan denda.

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu melakukan pemeriksaan di SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang kemudian disegel. Hal ini dikarenakan ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang berpotensi merugikan konsumen.

Informasi tersebut terkuak setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait persiapan musim mudik Lebaran.

Ditemukan bahwa ada tambahan alat switch di tiga dari delapan total dispenser di SPBU di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kehadiran tambahan alat pada dispenser tersebut mempengaruhi hitungan liter bahan bakar yang dikeluarkan.

Mendag memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindakan curang ini bisa mencapai Rp 2 miliar per dispenser per tahun. Sementara itu, masyarakat dan negara akan mengalami kerugian akibat tindakan tersebut.

Untuk sementara, pemilik SPBU 34.41345 hanya disegel. Namun, pihak pengelola diharuskan segera mengganti dispenser BBM dengan alat ukur yang sesuai.

Sementara Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax yang telah tersegel dan dipasang garis polisi. Meskipun ada tiga dispenser yang tersegel, pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU tetap berjalan.

Sumber: Antara, Republika.