Mewujudkan Ekonomi Konstitusi
Jika Anda pernah belajar ilmu ekonomi, Anda pasti mengetahui bahwa ada banyak aliran ekonomi di dunia ini. Ada aliran ekonomi neoklasikal, pasar bebas, dan neoliberal yang sering dikaitkan dengan pemikiran Adam Smith. Kemudian, ada aliran ekonomi sosialis yang dikembangkan oleh Karl Marx. Dalam perjalanan sejarah, seringkali kita didesak untuk memilih satu aliran tertentu. Namun, mengapa kita harus memilih? Mengapa kita tidak mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan yang terbaik dari sosialisme? Gabungan terbaik dari kedua aliran inilah yang disebut sebagai ekonomi kerakyatan, atau ekonomi Pancasila, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33.
Setelah tahun 1998, sebagai bangsa, kita terkesan tersesat. Kita melupakan jati diri kita dan meninggalkan prinsip ekonomi Pancasila. Inilah yang menjadi perjuangan saya selama belasan tahun terakhir: mengingatkan akan ajaran-ajaran Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, dan Prof. Sumitro mengenai pentingnya berdiri di atas kaki sendiri dan membangun kesadaran akan kekuatan lokal kita. Nasionalisme bukanlah hal yang buruk. Kita harus mencintai bangsa kita sendiri dan membela kepentingan nasional kita.
Kita harus memahami bahwa globalisasi sekalipun telah memperluas ruang perdagangan, namun batas-batas masih tetap ada. Oleh karena itu, kita harus memiliki kekuatan sendiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada negara lain. Kita harus membangun kemampuan produksi dalam negeri agar ekonomi kita semakin kompleks dan mata uang Rupiah semakin kuat.
Tujuan kita bukanlah untuk menganut sosialisme murni, yang dalam praktiknya sulit dilaksanakan. Sebaliknya, kita harus mengadopsi sistem ekonomi campuran yang mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme. Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, telah menjelaskan bahwa ekonomi kita bukanlah ekonomi pasar bebas, melainkan ekonomi berbasis kekeluargaan. Selain itu, semua cabang produksi yang penting harus dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan ekonomi konstitusi, pemerintah harus menjadi pelopor dalam pembangunan, pertanian, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai wasit, namun harus proaktif dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus terlibat dalam proses ekonomi untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat banyak tetap terlindungi.
Paham ekonomi konstitusi menekankan pentingnya keberpihakan terhadap rakyat dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kita tidak boleh hanya mengikuti tren neoliberalisme yang menempatkan sektor swasta sebagai pilar utama ekonomi. Kita harus mengambil yang terbaik dari berbagai aliran ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai kebhinekaan dan keadilan sosial.