Isu kotak suara yang tidak tersegel di beberapa kelurahan dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur. Mohda Alfian menyatakan bahwa ada kotak suara yang tidak tersegel di lima kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan. Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman KPPS setempat dalam proses memasukkan berita acara dan surat suara. Mohda menegaskan bahwa menyegel kotak suara di kelurahan tidak diperbolehkan meskipun ada potensi penggelembungan suara.
Publik curiga atas perbedaan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga dari pihak ketiga dan internal partai, yang menyebabkan ketidakpastian dan kegaduhan. Meskipun demikian, penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
Artikel ini diterbitkan oleh Prabasonta dan diedit oleh Mahrus Sholih.