Bulog Membuka Permintaan Beras SPHP Tanpa Batasan Bagi Kios dan Ritel

by -169 Views

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengumumkan bahwa tidak ada lagi pembatasan bagi kios di pasar tradisional maupun ritel modern yang ingin mendapatkan beras melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

“Jadi SPHP bisa ambil berapa saja, ritel modern mau ambil SPHP berapa saja bisa,” kata Bayu dalam diskusi dengan media terkait kondisi perberasan Indonesia saat ini di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dia juga menyampaikan bahwa tidak akan ada pembatasan untuk pembelian beras program SPHP oleh ritel modern maupun ritel di pasar tradisional. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan beras masyarakat terpenuhi dan harga beras tetap stabil.

“Ke depan untuk beras SPHP karena ini kebijakannya ada di internal Bulog, maka kami sangat memflesibelkan bagi yang ingin beras SPHP,” ujar Bayu.

Ritel modern maupun kios beras di pasar tradisional dapat memborong beras SPHP tanpa dibatasi kuota. Sebelumnya, Bulog membatasi permintaan bagi kios maupun ritel terhadap kuota beras SPHP.

Kebijakan tersebut akan berlaku sampai Maret, terutama dalam suasana Ramadhan 1445 Hijriah.

Beras program SPHP merupakan beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan ke masyarakat dengan skema subsidi, dengan harga penjualan sesuai HET sebesar Rp10.900 per kilogram.

Bagi distributor yang melakukan permintaan beras SPHP ke Bulog diharuskan menyertakan daftar siapa ritel dan warung yang akan dipasok.

Hingga 12 Februari 2024, Bulog telah menyalurkan sebanyak 226 ribu ton beras SPHP secara nasional. Stok beras saat ini mencapai 1,180,000 ton atau 1,18 juta ton yang dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan beras nasional hingga April 2024.

Dengan jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Gudang Bulog tersebut, Bulog dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakat secara nasional selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, baik untuk bantuan pangan Rp0, beras Program SPHP hingga menjadi beras komersial.

Sumber : Antara
Sumber: Republika