Hotman Paris Melakukan Kunjungan Ke Kantor Luhut Terkait Soal Pajak Hiburan

by -172 Views

Hotman Paris Hutapea menolak kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen. Dia mendatangi kantor Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (26/1/2024) untuk menyampaikan penolakannya. Menurut Hotman, kenaikan pajak sebesar itu tidak masuk akal dan diambil secara sepihak tanpa melibatkan beberapa menteri. Bahkan, menurut Hotman, Presiden pun tidak mengetahui soal ini. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. PBJT dipungut oleh kabupaten atau kota, termasuk di dalamnya adalah pajak atas kesenian dan hiburan dengan tarif tertinggi 10 persen.