Pelaku AM (45), warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur di Mapolresta Sidoarjo. (Rizal/Suara Indonesia)SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Bunga (15), bukan nama sebenarnya, harus menerima pil pahit akibat dicabuli ayahnya berinisial AM (45), warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur. Karena ulah sang ayah, korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Kejahatan AM dilakukan sejak April 2022 sampai Agustus 2023. Saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, AM mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut. “Sekitar 10 kali perbuatan itu saya lakukan,” ucap AM, saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, Senin (22/1/2024) petang. Menurut Cristian Tobing, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membujuk korban untuk memijat dirinya. Lalu, pelaku memaksa korban untuk berbuat intim sembari diancam. Lebih lanjut dijelaskan Cristian Tobing, ancaman pelaku terhadap korban yakni ‘kalau tidak peduli dengan bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu’. Setelah mengintimidasi, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban secara paksa. “Perbuatan itu dilakukan di dalam rumahnya,” tuturnya. Dia menjelaskan, korban juga sudah menolak ajakan pelaku. Namun pelaku tetap memaksa korban. Sembari melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban agar tak menceritakannya kepada ibunya. Perbuatannya itu dilakukan dua kali sebulan. “Perbuatan pelaku terakhir dilakukan pada Agustus 2023 saat korban mengalami sakit panas,” terangnya. Dengan memanfaatkan sakit korban, pelaku berdalih perbuatannya akan menyembuhkan sakit panas yang dideritanya. Terbongkarnya perbuatan pelaku tersebut, ketika ibu korban melihat perut anaknya semakin membuncit. Sehingga, pada Desember 2023 lalu, korban pun menceritakan kejahatan yang dilakukan ayah kandungnya itu kepada ibunya. Ibu korban lantas melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Ditambahkan oleh Kapolresta, pelaku juga mengaku nekat mencabuli anak pertama tersebut, karena ibu korban menolak setiap kali ingin menyetubuhi. Akhirnya pelaku melampiaskannya kepada anaknya. “Pelaku dan ibu korban menikah tahun 2007, dikaruniai 2 orang anak. Anak pertamanya yakni korban,” terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih