Menteri Pertanian Memeriksa Bawahannya Terkait Penemuan Praktik Pungutan Liar dalam Izin Penerbitan RIPH

by -98 Views

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan melakukan inspeksi terhadap anak buahnya terkait indikasi pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditemukan oleh Ombudsman. Hal ini disampaikan Amran dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Sejak dilantik sebagai Menteri Pertanian pada 25 Oktober 2023, Amran bersama jajarannya telah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Penyelidikan akan dilakukan sebagai komitmen dalam melakukan perbaikan yang belum sesuai aturan.

Amran juga menyatakan bahwa Kementan terbuka bagi penegak hukum jika ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kementan memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Informasi Gratifikasi, dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat.

Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg.

Sumber: Republika