Ombudsman Menemukan Importir yang Mengurangi Biaya Penanaman Bawang Putih Petani

by -115 Views

Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah dalam ketentuan wajib tanam bawang putih, salah satunya adalah importir yang memotong biaya tanam bagi petani.

“Penyaluran dana untuk biaya tanam bawang putih dari importir jauh dari kebutuhan petani. Sebagai contoh, di daerah Temanggung (Jawa Tengah), biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanamnya adalah sebesar Rp 70 juta. Namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani sebesar Rp 15 juta-20 juta,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih yang dilakukan importir. Serta adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih. Selain itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah importir yang masih bisa melakukan importasi meskipun tidak melaksanakan kewajiban wajib tanam dengan membuat perusahaan baru.

Selain menemukan pemberian biaya tanam yang tidak sesuai, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih yang dilakukan importir. Lalu adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih.

Pada artikel tersebut, Yeka juga menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg.

Pada artikel tersebut, Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg.

Jika Anda tertarik untuk membaca artikel lengkap, silakan kunjungi laman web berikut ini: Republika.