Pedagang-pedagang yang berjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, menggunakan fitur siaran langsung TikTok Shop pada Selasa (12/12/2023). TikTok secara resmi mengumumkan pemberitaan bahwa mereka akan membuka kembali fitur belanja di dalam aplikasi tersebut mulai Selasa, 12 Desember dengan didukung oleh PT GoTo yang telah menggelontorkan investasi sebesar Rp1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,4 triliun. Menurut pedagang, dalam kurun waktu setengah hari pertama, baru ada sekitar 1.000 penonton saat melakukan siaran langsung.
Sebagaimana platform media sosial lain, TikTok juga memiliki algoritma tersendiri dalam menyediakan konten untuk para penggunanya. Menurut peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Muhammad Perdana Sasmita Jati Karim, algoritma dari platform asal China ini berdampak pada tingkah laku penggunanya, seperti adanya kecenderungan untuk membeli secara impulsif, tanpa banyak pertimbangan.
Karim mengungkapkan bahwa kebanyakan pengguna TikTok Shop sebelumnya lebih kepada pengguna kasual yang tergoda oleh promo-promo murah yang ditawarkan oleh Tiktok Live. Algoritma dari platform Tiktok bisa membuat pengguna tanpa sadar untuk memutuskan belanja tanpa didasari oleh beberapa pertimbangan. Konten-konten di Tiktok secara tidak langsung mendekatkan preferensi pengguna. Konten-konten yang menjadi tren hasil rekayasa algoritma terus-menerus didekatkan kepada para pengguna. Akibat ketidaktahuan ini, platform semakin kencang dalam memberikan atau menyusupi konten-konten yang sebenarnya adalah ‘undisclosed ads’ (iklan tersembunyi). Konten yang tampak natural dan normal, namun nyatanya merupakan iklan bagi suatu produk.
Hal ini berakibat pada masyarakat tidak menyadari bahwa mereka tertarik untuk membeli suatu produk bukan dari keinginan sendiri, melainkan karena mereka menjadi ‘korban tak langsung’ dari iklan-iklan yang semakin personal dan semakin senada dengan ketertarikan mereka. Algoritma akan terus memaksakan minat kepada produk sehingga secara tidak sadar mereka tertarik dan ingin membeli. Regulasi yang abu-abu menjadi celah. Sebab itu, perlu ada aturan yang jelas untuk mengatur fungsi platform sebagai media sosial dan e-commerce. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa Tiktok Shop masih melanggar peraturan setelah beroperasi kembali dengan cara yang sama sebelumnya.
Sumber: Republika