Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan tentang dugaan penggelapan dana deposito sebesar Rp 13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS) oleh pihak tertentu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus dan mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut.
“Dalam hal ini, OJK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dan mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut dengan meminta bank untuk menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Dian kepada ANTARA di Jakarta, Ahad (7/1/2023).
Dugaan tersebut muncul setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito sebesar Rp 13,5 miliar yang diklaim hilang. Dian menjelaskan bahwa BVS telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus.
“Saat menghadapi kasus penipuan seperti ini, bank tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian. Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS), Dery Januar, juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut. BVS telah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK, dan audit forensik oleh konsultan independen.
Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dery menjelaskan bahwa dana deposito yang diklaim oleh POLA tidak terdaftar di bank, sehingga BVS tidak dapat mengeluarkannya. “Bukan berarti dananya hilang. Di bank, semua dana masuk dan keluar tercatat. Namun, jika nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan transaksi, itu menjadi ranah polisi untuk membuktikan hal tersebut. Dan kami sudah melakukan proses tersebut,” jelas Dery.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Cabang Bekasi MS atas dugaan penipuan atau kecurangan. MS, yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager BVS, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam perbankan syariah, transfer dana, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang. MS diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi.
Sumber: Republika