Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah perlu terus memperbarui data masyarakat yang berhak menerima subsidi energi agar kebijakan wajib daftar untuk pembelian LPG 3 kilogram per 1 Januari 2024 benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Faisal mengatakan bahwa perbaikan data penerima subsidi juga merupakan bentuk pengawasan agar kebijakan restriksi atau pembatasan ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan subsidi energi.
Tujuan kebijakan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat yang terdaftar adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi subsidi. Faisal menyatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pendistribusian subsidi LPG yang dapat mempengaruhi target dan mengakibatkan pemborosan anggaran.
Dengan pembatasan pembelian yang lebih terkontrol, Faisal menegaskan bahwa masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjamin. Selain itu, penyaluran subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak menerima dapat dihindari.
Faisal menjelaskan bahwa jika tidak ada perbaikan data, maka berisiko menciptakan “eksklusi error” dan “inklusi error”. Oleh karena itu, pembaruan dan evaluasi konstan terhadap sistem pencatatan diperlukan untuk memastikan distribusi yang efektif dan akurat.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Sumber: Republika (https://ekonomi.republika.co.id/berita/s6mwzc490/dukung-akurasi-subsidi-lpg-ekonom-sebut-pentingnya-pembaruan-data)