Manajemen Persediaan yang Diperlukan untuk Memenuhi Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak (BBM)

by -112 Views

Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengungkapkan perlunya manajemen persediaan untuk memenuhi target cadangan operasional bahan bakar minyak (BBM) yang diharapkan mencapai 23 hari pada tahun 2024 mendatang.

Cadangan operasional BBM telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 di mana pada 2024 nanti, cadangan operasional badan usaha ditetapkan selama 23 hari. Namun demikian, Erika mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala badan usaha untuk implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan manajemen inventory BBM yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam penyediaan pasokan BBM dengan pertimbangan biaya pelaku usaha, namun tetap menjamin keamanan pasokan.

Erika mengungkapkan hasil evaluasi tersebut dihimpun dalam pertemuan stakeholders yang digelar BPH Migas bersama para badan usaha migas. Di sektor gas bumi, disimpulkan keberadaan infrastruktur gas bumi eksisting masih dapat dikembangkan secara optimal karena gas bumi merupakan jembatan dalam transisi energi.

Erika menegaskan perlunya kebijakan yang mendukung kepastian alokasi gas bumi bagi pelaku usaha dan keterjaminan pengembalian investasi. Ia juga menuturkan bahwa menjamin keadilan dan ketahanan energi untuk masyarakat bukanlah hal yang mudah di Indonesia.

Hingga 28 Desember 2023, realisasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar mencapai 17,64 juta KL atau 102,69 persen dari total kuota sebesar 17 juta KL. Realisasi penyaluran JBT minyak tanah sebesar 0,489 juta KL atau mencapai 97,89 persen dari kuota 0,500 juta KL. Sementara realisasi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 29,77 juta KL atau 91,43 persen dari kuota 32,56 juta KL.

Dalam pembangunan infrastruktur gas bumi, saat ini telah mencapai 22.478,62 km atau 103 persen dari target 21.900 km yang meliputi panjang pipa transmisi, pipa distribusi, dan pipa jargas.

Sumber: Antara (Republika)