Merger BTN Syariah dan Muamalat sebagai Solusi Alternatif Bank Syariah Besar selain BSI

by -129 Views

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, menyatakan bahwa merger antara Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah memiliki dampak positif. Etikah menambahkan bahwa merger tersebut akan mendorong peningkatan aset BTN Syariah sehingga bank ini dapat menjadi lebih kompetitif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis seperti teknologi dan kualitas produk yang juga memperhatikan kebutuhan pelanggan.

“Merger ini akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah besar yang dapat bersaing dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Etikah saat dihubungi oleh Republika di Jakarta pada Kamis (28/12/2023).

Etikah juga mengatakan bahwa penyatuan antara BTN Syariah dan Muamalat akan semakin memperkuat sektor perbankan syariah di Indonesia. Menurutnya, Bank Muamalat juga akan merasakan dampak positif dari merger ini, karena mereka akan mendapatkan modal dengan biaya lebih murah, lebih besar, dan lebih efisien.

Etikah menekankan bahwa konsolidasi kedua bank ini harus menetapkan target pasar yang jelas agar dapat mengoptimalkan potensi keduanya dalam menggarap segmen-segmen tertentu. Fokus bisnis ke depan harus berorientasi pada pembiayaan kepemilikan perumahan syariah, UMKM syariah, dan ekosistem syariah.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham BMI menyampaikan bahwa rencana merger masih dalam proses. Proses ini harus melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Proses tersebut melibatkan beberapa tahap, antara lain analisis awal, penandatanganan perjanjian kerahasiaan, audit, identifikasi risiko dan keselarasan hukum, evaluasi keuangan, penetapan struktur dan rincian merger, persetujuan pihak terkait, dan tahap implementasi dan integrasi.

Proses merger memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua perusahaan guna mencapai tujuan yang diinginkan, menurut Indra Gunawan, anggota Badan Pelaksana BPKH. BPKH harus mematuhi POJK 56 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.