Banda Aceh – Menurut Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Letjen (Purn) Bambang Suswantono, maraknya aktivitas pertambangan ilegal disebabkan oleh banyaknya keterlibatan oknum aparat dan politisi sebagai penyokong atau beking.
Bahkan, menurut Bambang, para penambang ilegal tidak akan berani melakukan aktivitas tersebut tanpa adanya dukungan dari oknum tertentu.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pertambangan ilegal untuk memberantas keterlibatan beking. Satgas ini akan berada di bawah Kementerian Polhukam dan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, juga mengungkapkan bahwa tambang ilegal didukung oleh oknum politisi. Menurutnya, kehadiran beking membuat penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal menjadi tidak adil.
Dampak dari hal ini bisa merugikan baik negara maupun para investor, karena pertambangan ilegal cenderung merugikan pemilik sah di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kasus penambangan ilegal kerap terjadi di area yang sudah ada pemilik sah dan wilayahnya telah ditetapkan sebagai PSN, namun tanpa izin, penambang ilegal tetap melakukan aktivitasnya.