Bawaslu Menyarankan untuk Menghapus 454 KPPS yang Diduga sebagai Anggota Parpol karena Melanggar Aturan

by -114 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 454 orang pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024. Pengumuman anggota KPPS pada 23 Desember 2023 lalu, setelah sebelumnya dinyatakan lolos melalui administrasi pencalonan, terindikasi banyak kejanggalan dan keresahan masyarakat.

“Sebagai regulasinya dan aturan UU Pemilu, tentu hal ini sangat dilarang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin.

Temuan anggota KPPS tersebut, Muttaqiin menambahkan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, sebanyak 454 nama peserta terindikasi parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bawaslu Rembang akan terus mengawasi independensi yang mengacu pada ketentuan Pasal 72 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS tidak diperkenankan dari anggota parpol.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa 454 anggota KPPS yang terindikasi anggota parpol di aplikasi Sipol tersebut ditemukan pasca pengumuman administrasi rekrutmen beberapa hari lalu.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang meminta KPU setempat menindaklanjuti.

Pewarta: Gunawan

Editor: Imam Hairon