Kapolres Aceh Timur Mengatakan Mereka Tidak Termasuk Pengungsi

by -182 Views

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Firmansyah, mengatakan bahwa etnis Rohingya yang datang ke Aceh Timur bukan pengungsi tetapi pendatang gelap. Pernyataan itu disampaikan kepada mahasiswa dan pemuda yang melakukan aksi di Halaman Gedung Futsal Idi Sport Center pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Kapolres, Indonesia bukan termasuk negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Dalam konvensi tersebut, yang dianggap pengungsi merupakan warga korban konflik. Menurutnya, etnis Rohingya bukan pengungsi, melainkan pendatang gelap.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan beberapa orang menjadi tersangka terkait kasus Rohingya ini. Dari 50 pengungsi yang mendarat di Aceh Timur pekan lalu, 4 di antaranya merupakan warga Bangladesh. Bahkan ada keterlibatan warga Aceh Timur terkait kedatangan pengungsi Rohingya ini, termasuk oknum Kepala Desa (Keuchik) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Human Trafficking.

Kapolres mengajak semua pihak untuk memperketat penjagaan terutama jalur laut agar tidak mudah orang asing masuk wilayah Aceh Timur.

Artikel lainnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.

Pewarta: Zulkifli
Editor: Imam Hairon