Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai sudah siap tidaknya industri baterai kendaraan listrik (EV) dalam negeri menjadi faktor penting dalam pencapaian target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik.
Rachmat mengungkapkan, kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik 40 persen didorong oleh kelengkapan ekosistem pendukungnya. Namun, katanya, kebijakan tersebut hanya sebatas angka TKDN saja tidaklah cukup, tetapi harus ada industri baterai di Indonesia.
Menurutnya, jika industri baterai kendaraan listrik sudah siap, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan produsen kendaraan listrik untuk mematuhi aturan terkait TKDN menjadi lebih realistis.
Pemerintah membuat aturan terbaru tentang target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada aturan terbaru itu, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi tahun 2026. Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat harus dicapai sebelum tahun 2024.
Dalam peraturan terbaru itu juga ditetapkan target TKDN tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Menurut Rachmat, pemerintah menunggu industri, sehingga kebijakan pemerintah mewajibkan TKDN 60 persen pada 2027 sudah lebih realistis.
Sumber: Republika