JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa industri dalam negeri tidak akan terancam lagi meskipun Tiktok Shop kembali dibuka. Hal ini dikarenakan, menurutnya, sekarang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Apa yang kita atur? Satu, barang-barang (impor) yang akan dijual, kalau makanan harus ada izin edar, kalau kecantikan harus ada izin dari BPOM, kalau elektronik harus ada layanan purna jual dan SNI,” ujarnya saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Produk impor makanan, lanjutnya, juga harus bersertifikat halal. Maka menurut dia, tidak mungkin lagi bisa langsung dijual ke konsumen.
Penjualan lintas batas pun, sambung Zulkifli, tidak boleh lagi dilakukan. Itu karena, semua barang impor yang masuk harus melalui Bea Cukai.
“Kalau dulu dari luar negeri bisa langsung ke rumah (konsumen),” katanya. Ia menambahkan, ada beberapa barang dari luar negeri yang boleh langsung masuk ke Tanah Air tanpa harus lewat Bea Cukai.
Barang tersebut, kata dia, disebut daftar positif. Ada empat jenis daftar positif meliputi buku, film, perangkat lunak, dan musik.
“Yang lainnya tidak boleh dibeli langsung. Jadi sekarang tidak mungkin lagi langsung sudah diatur Permendag,” tegasnya.
Lewat aturan itu, lanjut Zulkifli, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengambil peluang masuk ke ekosistem digital. Baginya, saat ini tidak cukup jika UMKM hanya memiliki toko offline.
Dengan masuk ke e-commerce atau toko online, jelas Zulkifli, pasar UMKM lebih luas. Bahkan bisa ekspor atau promosi ke luar negeri tanpa harus membawa barang atau membuka toko di negara lain.
“Ini ekosistem yang kita bangun, e-commerce kasih manfaat industri dalam negeri. Manfaatkan sebaik-baiknya,” tutur dia. Sumber: Republika