Uang Logam yang Tidak Laku Lagi Dijual dengan Harga Mencapai Rp 100 Juta

by -168 Views

BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik tiga jenis uang rupiah dari peredaran. Ketiga jenis uang tersebut adalah koin logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Di marketplace, uang-uang tersebut dijual dengan harga tinggi, bahkan ada yang jutaan bahkan puluhan juta. Salah satunya yang ditemukan di Tokopedia, uang logam Rp 500 TE 1991 dijual hingga Rp 50 juta untuk satu koin.

Salah satu akun bernama Tasik Indah Jaya menjual uang logam Rp 500 TE 1991 dengan harga Rp 50 juta.

“(Barang) masih ada. (Edisi TE) 91 cuma 1,” kata akun tersebut saat dihubungi kumparan melalui aplikasi Tokopedia, Sabtu (9/12).

Dalam postingannya, tampak satu keping uang logam Rp 500 TE 1991 yang ditempatkan di sebuah wadah berlaburolum sterofoam.

“Asli. Yang sudah mengkilap itu sudah pakai braso. Aslinya yang fotonya kotor terus saya bersihkan pakai braso supaya menarik,” jawab akun tersebut saat ditanyakan keasliannya.

Akun lainnya bernama SS_AA menjual produk yang sama dengan harga Rp 20 juta, sementara akun bernama Dm-But1k membanderolnya dengan harga Rp 75 juta. Bahkan, akun bernama Local Taste menjual uang logam Rp 500 TE 1991 dengan harga Rp 100 juta.

Tidak cuma uang logam Rp 500 TE 1991, akun bernama Koin Kita menjual uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan harga Rp 50 juta.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi, Jumat (1/12).

Dengan demikian, lanjutnya, terhitung mulai 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski demikian bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan jenis uang tersebut, Bank Indonesia memberi waktu untuk penukaran hingga 10 tahun ke depan, yakni sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia.