Penangkapan Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah yang Merugikan Rekan Bisnis Oleh Polsek Banyuwangi

by -114 Views

Polsek Banyuwangi Menangkap Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta, Korban Rekan Bisnis

Pelaku yang bernama Rudi Purnomo (31) telah diamankan oleh Polsek Banyuwangi. Warga Dusun Joyosari, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah ini ditangkap atas kasus pencurian uang sebesar Rp 120 juta.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 1 Desember 2023. “Pelaku melakukan aksinya dengan motif jual beli mobil, yang hasilnya akan dibagi dua,” kata Kusmin.

Kejadian dimulai ketika korban, Susi Lesiani (46), seorang warga Kelurahan Pakis, Banyuwangi, diajak pelaku untuk berbisnis jual beli mobil. Tanpa pikir panjang, korban menyetujui tawaran pelaku, lantaran hasil dari kerjasama tersebut akan dibagi rata.

“Pelaku memberikan tawaran tersebut sehari sebelum kejadian, yakni pada Kamis 30 November 2023,” ujar Kusmin, Kamis (7/12/2023).

Setelah kesepakatan terjalin, pelaku membawa korban ke bank untuk menarik uang tunai senilai Rp 120 juta. Usai penarikan tunai, keduanya menuju ke rumah pemilik mobil yang hendak dijual, namun sang pemilik tidak ada. “Sehingga rencana jual beli mobil pada hari Kamis tersebut batal,” jelas Kusmin.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali bertemu dengan korban untuk melanjutkan transaksi jual beli mobil. “Korban pun menjemput pelaku menggunakan mobil dengan tetap membawa uang yang sebelumnya diambil di bank,” kata Kusmin.

Rencananya, mereka akan melakukan transaksi jual beli mobil di daerah Kelurahan Pakis. Namun, korban menolak karena terlalu pagi. Pelaku yang saat itu sembilan dengan korban meminta untuk diturunkan di Warung Biru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Sebelum turun, korban sedang menerima telepon dari seseorang. Korban yang lengah dimanfaatkan oleh pelaku. Uang ratusan juta dibungkus kresek hitam yang ditaruh di samping kemudi, dibawa kabur oleh pelaku tanpa disadari oleh korban. Ia pun langsung pamit untuk pulang.

“Korban baru menyadari jika uangnya telah raib satu jam setelah pelaku berpamitan,” tambah Kusmin.

Korban sempat menelpon pelaku menanyakan keberadaan uangnya. Namun, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Banyuwangi. Hasil penyelidikan, ternyata benar Rudi Purnomo lah pelakunya.

Uang yang ia curi tersebut langsung dilakukan setor tunai oleh pelaku di ATM BCA Banyuwangi. ATM yang digunakan ternyata bukan milik sendiri, melainkan kepunyaan istri si pelaku. “Ada transaksi senilai Rp 26 juta yang masuk ke rekening tersebut,” lanjut Kusmin.

Sementara sisa uang senilai Rp 94 juta, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hilang di ruangan mesin ATM. “Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini, untuk mencari tahu dana yang hilang tersebut,” ujar Kusmin.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Ditulis oleh: Muhammad Nurul Yaqin
Disunting oleh: Mahrus Sholih

Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA