Polres Situbondo Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan, Kabarnya Seorang Ustadz
SUARA INDONESIA, SITUBONDO- Jajaran Polres Situbondo, Jawa Timur, membekuk seorang pria berinisial SM, warga Kecamatan Kapongan. Lelaki 34 tahun ini ditangkap Tim Opsnal atas sangkaan percobaan perbuatan cabul atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pria yang disebut-sebut sebagai ustadz tersebut ditangkap di salah satu cafe di Kota Situbondo. Kini, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Polres Situbondo. Kasus ini bermula ketika SM hendak mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun. Namun percobaan cabul itu gagal setelah korban berusaha melawan. Korban dan tersangka saling mengenal di media sosial Facebook. Kepada siswi SMA kelas II itu, tersangka mengaku bernama Salman. Setelah berkenalan melalui FB, tersangka mengajak korban bertemu di Jalan Tembus Desa Kotakan Lama, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jumat 1 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka mengajak bertemu korban di tempat yang sepi. Kondisi jalan yang sepi membuat SM tak kuat menahan nafsunya. Tersangka yang sudah gelap mata langsung mengikat tangan korban ke belakang menggunakan tali yang diduga dibawa dari rumahnya. Karena takut, korban berteriak meminta tolong hingga membuat tersangka kabur menggunakan sepeda motornya. Pekikan itu juga didengar oleh seorang tentara yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Prajurit inilah yang akhirnya menolong korban. “Saya kaget, saat melintas di lokasi kejadian saya mendengar suara teriakan ada yang minta tolong. Ternyata korban sudah dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang,” kata anggota TNI yang enggan disebut namanya itu. Selanjutnya, saksi mengantarkan korban ke rumahnya di Kecamatan Panarukan. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini tak terima. Mereka melaporkan kejadian itu ke polisi hingga tersangka berhasil ditangkap. Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Suwito Pranoto membenarkan Tim Opsnal Polres menangkap SM. Kini, SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
yang diubah menjadi UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” jelasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih