PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siap mendorong instrumen keuangan sosial syariah, salah satunya wakaf uang. Sebagai bentuk komitmen mendukung pertumbuhan wakaf uang di Tanah Air, BSI menginisiasi penerbitan BSI Deposito Wakaf yang merupakan pengembangan dari konsep Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, BSI berkomitmen mendorong pertumbuhan wakaf uang di Indonesia agar penyaluran imbal hasil wakaf dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan. BSI berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memfasilitasi para nazhir/pengelola wakaf untuk menempatkan dana wakaf uang melalui bank syariah.
Anton menambahkan, BSI Deposito Wakaf ini semata-mata bukan mencari kuantitas atau volume, melainkan lebih dari itu. Inisiasi ini menjadi bukti nyata peran BSI sebagai bank syariah terbesar yang mengembang tanggungjawab untuk memberikan kemaslahatan kepada ummat dan berkelanjutan.
“Dana pokok deposito yang ditempatkan nasabah/wakif akan menjadi dana wakaf sementara [temporer] yang dikelola oleh nazhir melalui instrumen deposito syariah. Imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang ini kemudian disalurkan untuk proyek – proyek sosial yang nantinya akan terus bergulir kepada penerima manfaat [mauquf ‘alaih]. Yang menarik, di akhir periode, dana wakaf ini kembali kepada nasabah/wakif,” papar Anton.
Pada tahap awal, lanjutnya, BSI meluncurkan BSI Deposito Wakaf Seri 001 dengan spesifikasi penerima manfaat dari sektor pendidikan. Pada tahap awal tersebut, BSI menargetkan dapat menghimpun DPK deposito wakaf senilai Rp100 miliar dari calon wakif potensial.
Sementara itu, data Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2022 menyebutkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Namun demikian, yang berhasil digali baru sekitar Rp 2,3 triliun saja. Artinya, potensi wakaf uang yang belum tergali masih sangat besar.
Sebagai sahabat finansial, sahabat sosial dan sahabat spiritual, BSI bertujuan menjadikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai instrumen ekonomi keumatan yang dapat mengangkat kualitas kehidupan masyarakat, baik dari segmen pendidikan, sosial, lingkungan dan ekonomi. Untuk itu, BSI Deposito Wakaf menjadi salah satu produk yang digadang-gadang mampu untuk memberikan kesejahteraan umat.
Adapun, sampai dengan September 2023, total porsi deposito yang dihimpun di BSI mencapai Rp 106 Triliun atau sekitar 40 persen dari keseluruhan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai Rp 262 Triliun.