Diperlukan Restrukturisasi Waskita Karya karena Potensi Delisting Saham

by -448 Views

PT Waskita Karya (Persero) Tbk merespon informasi tentang pengumuman potensi delisting saham yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (22/11/2023). Sekretaris perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan bahwa potensi delisting merupakan aturan BEI untuk setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari enam bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.

“Sampai saat ini, saham perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan,” ujar Ermy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Berdasarkan informasi BEI, Ermy menyampaikan bahwa jika suspensi saham terus berlangsung selama minimal 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. Ermy menyebut potensi delisting terhadap saham perseroan baru akan terjadi paling cepat pada Mei 2025.

“Untuk itu, perseroan optimistis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali pada awal tahun depan,” ucap Ermy.

Ermy mengatakan perseroan saat ini sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan.

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Ermy menyatakan bahwa perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023 hingga saat ini.

Menurut Ermy, persetujuan atas restrukturisasi merupakan titik penting bagi Waskita untuk segera mengimplementasikan skema restrukturisasi. Dengan begitu, Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen arus kas secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan.

“Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” sambung Ermy.

Ermy mengatakan usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. Ermy menyebutkan usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.

“Saat ini perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni,” ujar Ermy.

Ermy mengatakan Waskita sangat selektif dalam memilih proyek baru. Terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek-proyek dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.

Saat ini, lanjut Ermy, Waskita dipercaya mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia, termasuk delapan proyek IKN dengan NKB sampai dengan Oktober sebesar Rp 12 triliun sebagai sumber EBITDA baru.

Manajemen Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan program penyehatan dan transformasi, termasuk bekerja sama dengan BPKP, KPK dan Jamdatun dalam memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik.

“Perbaikan sudah sangat signifikan dilakukan perseroan sampai dengan saat ini,” kata Ermy.

Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta terus konsisten dalam menerapkan tata kelola yang baik.