Sejumlah lembaga internasional memperkirakan Indonesia akan menjadi negara maju pada tahun 2045 mendatang. Namun, untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus meningkatkan rasio kewirausahaan hingga 12 persen yang merupakan syarat utama sebagai negara maju.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa saat ini rasio kewirausahaan nasional baru mencapai 3,47 persen. Oleh karena itu, diperlukan upaya keras dari pemerintah dan pihak terkait agar target minimal 12 persen pada tahun 2045 dapat tercapai.
Arif juga menjelaskan bahwa ada beberapa indikator yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk menjadi lebih baik. Pertama, adalah terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Kedua, adalah terpenuhinya variabel yang diatur dalam PP Nomor 8 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria UMKM. Ketiga, adalah terwujudnya kenaikan omzet UMKM dan inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi dan informasi. Keempat, adalah terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Terakhir, adalah terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana dalam pilot proyek rumah produksi bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah lainnya.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKopUKM, Temmy Satya Permana menambahkan bahwa masalah yang dihadapi pelaku UMKM di tengah perkembangan teknologi informasi adalah perang harga di platform digital dan dominasi reseller daripada produsen.
Tantangan lainnya adalah derasnya produk impor yang mengakibatkan UMKM, khususnya para produsen, semakin berat tantangannya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri sebagai upaya melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, pembatasan arus barang masuk ke Indonesia melalui aturan yang bijak dan tegas juga diperlukan.
Sumber: Republika