Indonesia Seharusnya Mampu Mengelola Diri Sendiri

by -141 Views

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengomentari langkah pemerintah dalam memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Izin tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2041, namun diperpanjang hingga 2061.

Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak perlu terburu-buru karena waktu perpanjangan izin masih cukup lama. Sebelumnya, PT Freeport juga telah mendapat perpanjangan izin dari 2031 menjadi 2041. Namun, menurutnya, perpanjangan izin seharusnya diajukan lima tahun sebelum berakhir hingga paling lama setahun sebelum izin tersebut habis.

Lebih lanjut, Mulyanto menyatakan bahwa Indonesia harus semakin dominan dalam pengusahaan tambang sumber daya alam tersebut. Dia mengingatkan bahwa pengusahaan asing hanya dimungkinkan jika Indonesia memiliki keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan teknologi. Namun, jika semua sudah bisa dipenuhi sendiri, maka bangsa Indonesia wajib mengusahakannya secara mandiri.

Mulyanto mencontohkan Pertamina yang sudah dominan menguasai sektor minyak dan gas (migas) lebih dari 60 persen sebagai contoh. Dia berharap agar komoditas tembaga, emas, nikel, dan sebagainya juga bisa dikelola secara mandiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson, di Washington DC, Amerika Serikat. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir. Perpanjangan IUPK hingga 2061 dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Dia juga menyatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PT Freeport Indonesia saat ini dikuasai pemerintah.