Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh berjalan menuju peron keberangkatan setelah membeli tiket langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Selasa (26/10/2021).
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan membuka penjualan tiket kereta api (KA) untuk periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 sebelum keberangkatan. Periode angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang ditetapkan oleh KAI adalah dari tanggal 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti saat menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk perkiraan waktu perjalanan menuju stasiun agar tidak ketinggalan kereta,” kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah dapat membeli tiket KA jarak jauh reguler yang telah tersedia melalui berbagai kanal pembelian tiket KA mulai H-45. Pada masa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, KAI menyebut terdapat 3.888 perjalanan KA jarak jauh reguler dengan total 2,2 juta tempat duduk.
Untuk KA lokal reguler pada angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, KAI menyiapkan 1.296 KA dengan sekitar 521 ribu tempat duduk. “Sementara itu, untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru ini, KAI akan memberikan informasi lebih lanjut,” kata Joni.
Ia juga menginformasikan bahwa tarif tiket kereta api komersial pada masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tetap mengacu pada ketentuan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
“Tiket untuk KA public service obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah. KAI berkomitmen untuk melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 dengan menyediakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tambahnya.
Sumber: Republika (https://ekonomi.republika.co.id/berita/s3qjrq370/kai-buka-penjualan-tiket-untuk-periode-libur-natal-dan-tahun-baru-2024)