BANDUNG – Perbankan syariah berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Hal ini terlihat dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Jawa Barat beberapa tahun terakhir lebih baik daripada perbankan konvensional. Bahkan, kinerja perbankan syariah ini lebih tinggi daripada perbankan konvensional.
Menurut Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono, pembiayaan perbankan syariah di Jawa Barat hingga Agustus 2023 mencapai Rp 63,04 triliun, dengan pertumbuhan 15,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pembiayaan tersebut didominasi oleh Bank Umum Syariah dengan porsi 63,96 persen, diikuti oleh Unit Usaha Syariah dengan porsi 27,48 persen, dan BPR Syariah dengan porsi 8,56 persen dari total pembiayaan perbankan syariah. “Pangsa pasar pembiayaan perbankan syariah juga terus meningkat, dari 8,40 persen pada tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19) menjadi 10,67 persen per Agustus 2023,” kata Indrato kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Syariah Jawa Barat, ia menyebutkan bahwa pada Agustus 2023 tumbuh sebesar 8,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp 65,87 triliun, dengan tabungan memiliki porsi tertinggi sebesar 46 persen, diikuti oleh deposito 35 persen dan giro 19 persen.
Secara keseluruhan, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Agustus 2023 mampu menunjukkan ketahanan di tengah tekanan suku bunga global. Namun, menurut Ketua Program Studi Sarjana Ekonomi Islam Universitas Padjadjaran (Unpad), Cupian, potensi pasar keuangan syariah dan ekonomi syariah di Jawa Barat masih besar. Terutama jika dilihat dari mayoritas penduduk Muslim di Jawa Barat dan daya beli serta ikatan mereka dengan Islam yang semakin kuat. “Sayangnya, di Jawa Barat saat ini belum ada Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDKS),” katanya.
Cupian berharap Jawa Barat segera membentuk KDKS agar sektor keuangan syariah dapat berkembang dengan lebih baik. “Keberadaan KDKS ini bertujuan untuk mempercepat perkembangan ekonomi di daerah. Jadi keuangan syariah bisa tumbuh lebih pesat,” katanya.
Provinsi Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Menurut Pj Sekda Jabar, Muhammad Taufik Budi Santoso, peraturan ini menjadi pedoman bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Taufik menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencakup 10 ruang lingkup, termasuk percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah, dan infrastruktur pendukung.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Jawa Barat, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat telah mengambil tindakan konkret. Salah satunya adalah dengan membuat Kantin “Jawara” menjadi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS). Predikat zona kuliner KHAS itu diberikan setelah Kantin “Jawara” melewati proses sertifikasi halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal Salman ITB dan inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. Penetapan Zona KHAS ini dilakukan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa pengembangan Zona KHAS Kantin “Jawara” merupakan komitmen dalam mencapai visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Kantin tersebut juga menjadi terobosan Bank Indonesia Jawa Barat dalam menginternalisasi gaya hidup halal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat.
Bank Indonesia Jawa Barat juga mengakselerasi jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) seiring dengan peluang untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendamping halal di negara yang peduli terhadap gaya hidup halal, seperti Jepang. KNEKS mengapresiasi langkah ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terkemuka di dunia.