Kebijakan EUDR Menghambat Kemajuan 3 Juta Petani Sawit Global

by -133 Views

Kebijakan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa pada tanggal 16 Mei 2023 dianggap memberikan dampak signifikan bagi petani kelapa sawit. Hal tersebut disebabkan oleh kesenjangan antara regulasi EUDR dan kondisi yang dihadapi oleh petani sawit sehari-hari.

Regulasi ini membagi negara-negara eksportir menjadi tiga tingkat risiko deforestasi, yaitu Tinggi Risiko, Risiko Menengah, dan Rendah Risiko. Berdasarkan standar Uni Eropa, Indonesia dianggap sebagai negara dengan tingkat risiko deforestasi yang tinggi, terutama melalui ekspor minyak kelapa sawit.

Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Afandi, menjelaskan bahwa tantangan terbesar bagi petani sawit Indonesia terletak pada kesulitan pelacakan. Sebagian besar petani sawit bergantung pada pihak perantara dalam melakukan bisnis, sehingga melacak asal-usul buah kelapa sawit menjadi sulit dilakukan.

Menurutnya, tanpa kehadiran regulasi EUDR, petani sawit Indonesia telah menghadapi tantangan dan masih memerlukan bimbingan dalam memenuhi kriteria keberlanjutan industri sawit. Salah satu masalahnya adalah kurangnya pengorganisasian kelompok petani sawit.

Rizal juga menyebutkan bahwa akses terbatas terhadap peralatan pertanian berkualitas dan pendanaan menjadi kendala. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga akan berdampak pada lebih dari 3 juta petani sawit di seluruh dunia.

Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luxembourg, dan Uni Eropa, Andri Hadi, menambahkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, petani sawit dari berbagai negara akan hilang dari rantai pasok. Petani sawit merupakan pilar penting dalam industri sawit di Indonesia dengan kontribusi sekitar 41 persen.

Untuk mengatasi permasalahan antara regulasi EUDR dan petani sawit, CPOPC telah membentuk Joint Task Force dengan Uni Eropa. Salah satu kegiatannya adalah smallholder workshop di Malaka, tempat para petani dapat menyampaikan pendapat mereka mengenai EUDR.

Indonesia keberatan terhadap regulasi EUDR bukan karena penolakan terhadap konsep keberlanjutan, tetapi karena ketimpangan antara regulasi tersebut dengan kondisi di negara produsen. Indonesia telah lama berupaya melawan deforestasi dan dalam empat tahun terakhir, tingkat deforestasi di Indonesia mengalami penurunan.

Andri Hadi menyatakan bahwa tidak ada negara yang sengaja melakukan deforestasi dan Indonesia sejalan dengan negara-negara lain dalam memerangi deforestasi.

Sumber: Republika