Piutang Industri Pembiayaan mencapai Rp 458,70 Triliun pada bulan September

by -123 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa piutang industri pembiayaan tumbuh sebesar 15,42 persen secara year on year (yoy) pada September 2023 menjadi Rp 453,16 triliun. Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring, Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy.

“Di sektor PVML ini, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net sebesar 0,68 persen dan NPF gross sebesar 2,59 persen. Sementara itu, rasio gearing perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Terkait dengan modal ventura, pertumbuhan pembiayaan di September 2023 mencapai minus 1,17 persen yoy, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 17,68 triliun. Sementara itu, pada fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terus meningkat sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 55,70 triliun.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen.

Di sisi lain, Agusman mengatakan bahwa masih terdapat enam dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal. Sementara itu, 21 P2P lending sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal dan dua P2P dalam proses pengembalian izin usaha.

OJK telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Selama bulan Oktober 2023, OJK telah memberikan saksi administratif kepada 23 penyelenggara peer to peer lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku atau hasil pemeriksaan langsung.

Pengenaan sanksi administratif meliputi 22 peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha, dan satu pembekuan kegiatan usaha.

Hingga tanggal 20 Oktober 2023, masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum dan masih dalam proses monitoring untuk merealisasikan action plan yang telah disampaikan.

Action plan yang diajukan di antaranya termasuk injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor, penjualan aset, dan pengembalian izin usaha.

OJK telah membatasi kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis buy now, pay later (BNPL) agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk melalui skema chanelling maupun joint financing.

Sumber: Republika