OJK Mengatur RPOJK Tata Kelola untuk Perbankan Syariah

by -468 Views

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membacakan laporan tentang dukungan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah saat kegiatan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023). OJK bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan kegiatan pertemuan tahunan (Ijtima)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu waspada terhadap kondisi tidak pasti global agar stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut, OJK sedang menyusun RPOJK tentang penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan aturan terkait tata kelola syariah bagi bank syariah.

“Diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (30/10/2023).

OJK juga sedang menyiapkan RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai dengan POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah. RSEOJK ini mengatur lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah. Beberapa hal yang diatur dalam RSEOJK antara lain adalah tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, OJK juga mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam acara Ijtima’ Sanawi DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, diungkapkan bahwa DPS terus meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memajukan industri keuangan syariah.

Sumber: Republika