Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), mengubah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memperpanjang masa berlaku surat rekomendasi menjadi tiga bulan, dari sebelumnya satu bulan. Tujuan perubahan ini adalah untuk mempermudah konsumen yang tinggal di wilayah terpencil dalam mendapatkan surat rekomendasi. Perubahan tersebut tidak hanya berlaku untuk BBM Solar subsidi, tetapi juga untuk BBM Pertalite subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Basuki Trikora Putra, mengungkapkan hal ini dalam acara Forum Komunikasi Stakeholder yang diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 di Sorong, Provinsi Papua Barat pada tanggal 27 Oktober 2023. Perubahan ini didasarkan pada masukan dari masyarakat dan bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi.
Trikora menjelaskan bahwa BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan pemanfaatannya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk pelaksanaan pembelian BBM JBT dan JBKP. Revisi peraturan ini dirancang untuk mempermudah proses pembelian BBM tersebut agar dapat dinikmati oleh konsumen pengguna.
Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136. Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan proses pembelian bagi konsumen pengguna. Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain menambahkan JBKP dalam ketentuan peraturan ini dan menyamakan konsumen pengguna JBKP dengan konsumen pengguna JBT.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan pengajuan surat rekomendasi, serta menegaskan bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan atau diperjualbelikan kepada konsumen pengguna lain. Yapit menjelaskan bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan dan jika disalahgunakan, akan dikenai sanksi.
Perubahan lain dalam peraturan ini adalah penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Selain itu, pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar dalam kelompok tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi menjadi lebih mudah dan efisien bagi konsumen pengguna. Sumber: Republika (Link: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s386pp457/buat-petani-dan-nelayan-surat-rekomendasi-bbm-subsidi-kini-berlaku-tiga-bulan)