PT Pupuk Indonesia (Persero) menganggap bahwa PT Rekayasa Industri (Rekind) merupakan anak perusahaan yang paling cepat dalam Melaksanakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dibandingkan dengan anak perusahaan lainnya. Tidak hanya cepat, implementasi TKDN yang dilakukan oleh perusahaan EPC (Engineering, Procurement, Construction) ini juga sesuai dengan prosedur dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang telah diterjemahkan dan ditetapkan ke dalam program strategis PT Pupuk Indonesia (PI) sebagai pemegang saham.
Terdapat delapan nilai GCG yang telah diterjemahkan oleh PT PI dan masuk ke dalam delapan program strategisnya, yaitu pengadaan berkelanjutan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kinerja rekanan, penjaminan online, transparansi online, sistem antipenyuapan, uji kelayakan, dan pengendalian gratifikasi.
Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja kerasnya, PT Pupuk Indonesia memberikan penghargaan Kontribusi Peningkatan Pemberdayaan UMKM dan Penggunaan Produk Dalam Negeri-Implementasi TKDN Tercepat kepada PT Rekayasa Industri. Penghargaan ini disematkan di acara Vendor Gathering di Surabaya, yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
“Penghargaan ini merupakan cerminan kepercayaan PT PI atas pelaksanaan TKDN yang dilakukan oleh PT Rekind sejak tahun 2013. Pada tahun tersebut, kami telah melakukan perhitungan TKDN dan mengatur agar pencapaiannya sesuai dengan persyaratan dalam setiap proyek yang dikerjakan oleh PT Rekind dan dilaporkan kepada pemilik proyek,” kata Direktur Utama PT Rekind, Triyani Utaminingsih.
Selain itu, PT Rekind juga telah memiliki Tim P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) sejak tahun 2021. Pada saat itu, PT Rekind menjadi satu-satunya anak perusahaan yang telah memiliki Tim P3DN, kebijakan, dan prosedur implementasi TKDN. “Saat anak perusahaan PT PI lain baru memulai pembentukan Tim P3DN ini tahun ini, kami sudah melaksanakan pengelolaannya dengan baik,” ungkap Yani dengan bangga.
Upaya PT Rekind dalam meningkatkan nilai TKDN telah dimulai sejak pembuatan proposal proyek, desain perekayasaan awal (Front End Engineering Design/FEED), hingga pelaksanaan pembangunan atau konstruksi proyek. Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa, PT Rekind sebagai kontraktor selalu menetapkan batasan nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh setiap vendor dan/atau subkontraktor di dalam kontrak pekerjaannya masing-masing.
Tidak heran jika dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Rekind, tingkat TKDN dapat mencapai sekitar 35-50 persen. Terkadang, untuk beberapa proyek, PT Rekind bahkan menambahkan TKDN hingga di atas 70 persen, bahkan 80 persen, sehingga berhasil melampaui komitmen yang telah disepakati. Inilah peran strategis PT Rekind sebagai perusahaan EPC Nasional dalam mendukung pembangunan negara dan mendorong sektor industri di dalam negeri.
Sumber: Republika